TNS – Kinerja jajaran Satnarkoba Polres 50 Kota menuai banyak pujian dari berbagai kalangan atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satunya pengungkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba, Selasa (19/1/21) pukul 06.00 wib di disebuah Rumah yang berada di Jorong Pasar Baru  Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota.

Iya benar, kita berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sekaligus dengan dua orang tersangka di dua TKP,” ujar Kapolres 50 Kota AKBP  Trisno Eko Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Has.

Ia menambah, “Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka WH (24) warga Jorong Pasar Baru, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dari tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 4  buah kaca pirek yang salah satu kaca pirek berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu sisa pakai, 9 buah plastik klip bening,  Alat Hisap (Bong) yang terbuat dari botol Pocari Sweat yang berangkai pipet,  2  buah korek api dan 1 unit Handphone merk Samsung warna putih,” ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu, dengan hitungan jam saja, Satnarkoba kembali menangkap satu orang tersangka insial KH (36) di kawasan Jorong Pulau Panjang, Kenagarian Tanjung Pauh, Kecamatan Pangakalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota.

“Ia kita tangkap setelah beberapa jam atas penangkapan terhadap tersangka WH (24) saat berada dirumahnya,” kata Hendri Has.

Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, timbangan digital serta handphone.

“Mari sama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba terutama diwilayah 50 Kota sehingga anak cucu kita selamat dari bahaya narkoba,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas kasus yang dilakukannya.(*)

Sumber: https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/index.php/2021/01/21/satnarkoba-polres-50-kota-ringkus-2-tersangka-di-2-tkp-dalam-satu-malam/