Subscribe Us

 

 

Pengurus LAN Lima Puluh Kota bersama Bapak Iswandi S.Pd kepala SMAN 1 Mungka menuju lapangan sekolah untuk melaksanakan Upacara Bendera pada Senin, 5 September 2022
Bertindak sebagai Pembina Upacara Ketua LAN Limapuluh Kota bapak Bahagia Rasyad, S. Sos., M. Si. Dt. Rajo Nan Sati

 

LAN Limapuluh Kota memberi Penyuluhan di SMKN 1 Guguak pada Senin, 22 Agustus 2022






SALUT, Sat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota tangkap Pengedar Narkoba di Pos Pemeriksaan Covid-19 Mungka

Sabtu, 18 April 2020 M - 24 Sya'ban 1441 H

Tersangka Pengedar Narkoba ditangkap
Mungka - dpclan50kota, - Dilansir dari dekadepos dilaporkan "Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil / PNS (ASN.red) di Kota Pekanbaru-Riau ditangkap di Pos Pemantau dan Pemeriksaan Corona atau Covid-19 di Kawasan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat 17 April 2020 lalu. Selain oknum PNS berinisial ZF (40) yang berasal dari Kabupaten Agam itu, juga dibekuk seorang rekannya berinisial IS (38) yang juga berasal dari Kabupaten yang sama."

Kedua pria yang menggunakan kendaraan roda empat itu ditangkap bukan karena menyebarkan Hoax atau berita bohong terkait Corona, namun karena nekad membawa Narkoba jenis sabu-sabu untuk diantarkan kepada seseorang di Kawasan Mungka yang masuk dalam wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.

Penangkapan keduanya berlangsung mengejutkan warga sekitar dan pengendara yang melintas, sebab mereka tidak menduga keduanya ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Pos Covid-19.

” Iya, kita mendapatkan informasi bahwa didaerah Mungka kerap terjadi transaksi Narkoba, baik jenis sabu-sabu maupun jenis ganja kering. Dari informasi juga disebutkan bahwa keduanya akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu. Sehingga kita melakukan penangkapan saat keduanya menjalani pemeriksaan di Pos Covid-19. Sempat melawan dan membuang barang bukti (BB), akhirnya tersangka dan barang bukti kita amankan.” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Hendri Has didampingi Kasubag Humas, Kompol. Yuhelman didampingi, Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi, Kanit 2, AIPDA. Doni Arwando, Selasa 21 April 2020.

IPTU. Hendri Has juga menambahkan, tersangka yang telah lama berada di Kampung Halamannya, dibekuk saat menuju Mungka untuk mengantarkan Narkoba. Di Pos Covid-19 Mungka, keduanya diminta untuk turun dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan Mobil dengan Disenfektan, karena tidak curiga, keduanya menurut untuk memeriksakan diri. Saat itulah keduanya dibekuk.
” Untuk memudahkan penangkapan, kita siagakan anggota Opsnal Satresnarkoba di Posko Covid. Saat keduanya tengah menjalani pemeriksaan suhu tubuh itulah kita pastikan bahwa keduanya yang kita incar. Hingga kita bekuk.” Tambah Mantan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh itu.

Dari penangkapan itu juga diamankan dua paket Narkoba jenia sabu-sabu ukuran sedang. (Edw).
Sumber: https://www.dekadepos.com/oknum-guru-ditangkap-di-posko-covid-50-kota/
. (*/F. Malin Parmato/LAN-LIKO)

Posting Komentar

0 Komentar

.