Pengurus LAN Lima Puluh Kota saat mengikuti Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba, bertempat di kantor BNN Payakumbuh,  Kamis, 4 Maret 2021

Dipublikasikan pada: Ahad, 07 Maret 2021 M - 23 Rajab 1442 H

Payakumbuh, LAN Lima Puluh Kota - Untuk meningkatkan kapasitas pengurus, LAN (Lembaga Anti Narkotika) Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat selama tiga hari. Acara itu digelar pada hari Jum'at, 26 Februari 2021, kemudian dilanjutkan pada Rabu dan Kamis 3-4 Maret 2021 yang bertempat di kantor BNNK Payakumbuh.

Pada sesi pertama pada hari Jum'at (26/2) materinya adalah "Bimbingan konseling dasar" dengan pemateri Geri Willianto bagian rehabilitasi BNNK Payakumbuh. Kemudian sesi kedua pada Rabu (3/3) dengan materi "Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya P4GN" yang disampaikan oleh Ibu Indra Yulita, S.Pi bagian penyuluhan BNNK Payakumbuh dan pada sesi terakhir pada Kamis (4/3) materinya adalah "Jenis-jenis Narkoba yang disampaikan oleh ibu dr. Annisa.

Geri Willianto menyampaikan bahwa "Keterampilan awal yang harus dimiliki oleh seorang penggiat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat adalah Keterampilan Teknis Konseling. Bagi Konselor pemula, ia harus menguasai Teknis Dasar OARS. Yaitu: Open-ended questions, Affirmation, Reflective, listening dan Summarising. Untuk mengetahui sejauh mana kerusakan yang diakibatkan oleh Narkoba terhadap seorang, maka konselor harus bisa menggunakan instrumen sebagaimana diajarkan. Pada instrumen itu LAN hanya menangani Low Level saja yaitu dengan score 0 - 3. Kalau levelnya lebih dari itu maka harus dilanjutkan ke Lembaga Rehabilitasi BNNK, Dinas Kesehatan ataupun Dinas Sosial" terangya.

Indra Yulita, S.PI dalam penyuluhannya menyampaikan beberapa poin strategi dalam pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN (Pencegahan Pemberantasa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), diantaranya adalah dengan membuat program Nagari Bersinar (Bersih dari Narkoba), kemudian membantu pemerintah dalam upaya membuat regulasi dalam upaya percepatan P4GN ini.

dr Annisa juga menyampaikan materi tentang jenis-jenis narkoba yang umum beredar di masyarakat. Namun katanya ada juga obat-obatan yang legal yang biasa diperjualbelikan di warung-warung yang disalahgunakan oleh anak-anak remaja, dan itu juga harus kita awasi. Diantaranya penggunaan obat batuk yang berlebihan, penggunaan lem dan sebagainya.

Kepada awak media, ketua LAN Lima Puluh Kota Bahagia Rasyad, S. Sos., M. Si. Dt. Rajo Nan Sati menyampaikan bahwa "kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, menambah kapasitas bagi penggiat anti narkotika dibawah wadah Lembaga Anti Narkotika kabupaten Lima Puluh Kota. Memperbanyak wawasan dan mengupdate informasi-informasi terbaru mengenai kebijakan pemerintah."

"Untuk program berikutnya pengurus LAN Lima Puluh Kota akan melakukan hearing dengan Bupati / wakil Bupati Lima Puluh Kota, DPRD Lima Puluh Kota serta Perwana Liko, mendorong untuk membuat regulasi atas penanganan masalah penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat nagari" tukuknya. (*/F. Malin Parmato/LAN-LIKO)