Pengurus LAN Lima Puluh Kota saat hearing dengan Komisi I DPRD Kab. Lima Puluh Kota, Jum'at 19 Maret 2021
Sumber photo: Humas LAN Lima Puluh Kota

Dipublikasikan pada: Sabtu, 20 Maret 2021 M - 7 Sya'ban 1442 H

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pengurus Lembaga Anti Narkotika (LAN) kabupaten Lima Puluh Kota melakukan hearing dengan komisi I DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jum'at, 19 Maret 2021.

Sekitar 30 orang dari unsur LAN Lima Puluh Kota didampingi BNNK Payakumbuh memenuhi ruangan rapat komisi I DPRD Lima Puluh Kota yang diterima oleh Wirman Datuak Pangeran, Beni Murdani dan lain-lain. Berikut pidato lengkap penyampaian pendapat ketua LAN Limapuluh Kota Bahagia Rasyad, S. Sos., M. Si. Dt. Rajo Nan Sati di hadapan komisi I DPRD Limapuluh Kota saat itu:

"Kami laporkan kepada bapak bahwasanya kami telah menyusun program kerja Lembaga Anti Narkotika ini. Kami sudah menindaklanjuti beberapa program kerja diantaranya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam kesempatan-kesempatan yang bisa kami berikan. Hal itu kami lakukan ke sekolah-sekolah, pondok pesantren dan juga turun ke beberapa kecamatan untuk membentuk Lembaga Anti Narkotika di tingkat kecamatan.

Lembaga ini insyallah akan ada sampai ke tingkat nagari dan jorong, dimana disetiap tingkatannya itu ada minimal 50 orang pengurusnya.

Narkoba ini sangat marak di negeri kita ini, dari data yang kami dapat dari LP Suliki, tahanan Narkotika itu ada 70 % dari jumlah data yang ada. Juga setiap saat kita mendapatkan atau hampir rata-rata setiap minggu para pelaku Narkotika itu ditangkap oleh aparat yang berwajib.

Jadi kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini dan sesuai dengan kebijakan daripada Lembaga Anti Narkotika ini maka diputuskanlah organisasi LAN ini akan membuat kepengurusan sampai ke tingkat jorong nantinya, jadi mohon izin dan berkenan bapak, nanti kami akan merapat ke setiap jorong akan membentuk kepengurusan secara bertahap dan berjenjang. Mulai dari kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian kami dorong mereka untuk membentuk di tingkat nagari dan nagari kita kasih kewenangan pula untuk membentuk di tingkat jorong nantinya. Sehingga dengan demikian dengan adanya wadah ini pergerakan pelaku narkotika itu bisa kita pesempit dengan bergabungnya tokoh-tokoh masyarakat seluruh unsur yang ada di masyarakat itu dalam lembaga yang kita wadahi ini.

Lembaga ini adalah lembaga sosial kemasyarakatan murni yang tidak digaji, tidak punya penghasilan yang tetap dari sumber manapun sampai saat ini, kami bekerja lillahi ta'ala, bukan saja fikiran, tenaga dan waktu tetapi juga kami menyumbangkan uang untuk mebiayai organisasi ini. Semuanya murni atas partisipasi masyarakat, kedepan kami mohon difasilitasi oleh pemerintahan kabupaten Lima Puluh Kota dimana pemerintahan kabupaten Lima Puluh Kota itu ada DPRD dan bapak Bupati beserta jajarannya. 

Struktur kepengurusan kami di kabupaten Lima Puluh Kota ini ada sebanyak 51 personil yang dibagi ke dalam 10 divisi, dimana setiap divisi itu mempunyai tupoksi masing-masing, melakukan kegiatan masing-masing di bawah koordinasi satu ketua umum dan 3 orang wakil ketua, ada wakil ketua I membawahi beberapa divisi, wakil ketua II membawahi beberapa divisi dan wakil ketua III membawahi beberapa divisi. Ada pula sekretaris dan wakil sekretaris dan ada bendahara, jadi itulah gambaran umum terhadap keberadaan kami.

Alhamdulillah bupati Lima Puluh Kota telah menfasilitasi kami diizinkan memakai gedung yang melekat di gedung Koni kabupaten Lima Puluh Kota. Jadi sekretariat Lembaga Anti Narkotika Lima Puluh Kota ini ada di sebelah kantor KONI Kabupaten Lima Puluh Kota.

Setalah LAN Limapuluh Kota ini dikukuhkan, kami sudah melakukan audiensi dengan bapak bupati sebanyak dua kali, dengan bupati bapak Irfendi dulu kami pernah pernah juga bertemu dan beberaoa minggu yang lalu kami juga menemui bapak bupati kita yang baru dilantik yaitu bapak Syafarudin Dt Bandaro Rajo. Dulu kami juga ada audiensi dengan pimpinan DPRD Lima Puluh Kota sekitar bulan september tahun 2020, dan kita difasilitasi juga dipinjamkan rumah dinas ketua DPRD untuk melakukan audiensi pertama dengan mengundang stockholder terkait dengan bapak-bapak dari komisi juga.

Di ruangan ini hadir pula bersama kita bapak-ibu dari BNNK Payakumbuh, dimana wilayah kerja bapak-bapak dari BNN ini mencakupi 5 kabupaten kota di Sumatera Barat yang salah satunya adalah kabupaten kita Lima Puluh Kota. Dalam melaksanakan program kerja, kami Lembaga Anti Narkotika kabupaten Limapuluh Kota ini sudah mendapat pembinaan pula dari BNNK Payakumbuh. Kami juga sudah melakukan semacam MOU dengan BNNK Payakumbuh dalam rangka P4GN ini. Salah satu hal yang sudah ditindak lanjuti juga yaitu kami sudah dilatih, dibekali sebanyak 3 tahap oleh bapak-bapak dan ibu-ibu dari BNN, kami sudah dikasih pembekalan. Pembekalan baik itu menyangkut Rehabilitasi, menyangkut kelembagaan, menyangkut program-program P4GN.

Kami sudah mendapat pembekalan bagaimana teknik-teknik untuk mendekati masyarakat, bagaimana teknik-teknik untuk berkomunikasi dengan masyarakat, mungkin jikalau aparat kemanan mendekati, mungkin masyarakat itu jadi takut, tetapi karena kita adalah juga anggota masyarakat tentu ada kemungkinan bisa terbuka masyarakat-masyarakat yang terlibat itu sendiri dengan kita di lembaga ini.

Mohon doa restu dari kita semua kedepan mudah-mudahan masyarakat kita dari sekian banyak yang terlibat narkotika, satu, dua barangkali kita akan berusaha membawanya untuk direhap dan memulihkan kesehatannya sebagaimana sedia kala, karena kita sudah tahu dan sudah menjadi rahasia umum, narkoba ini dampaknya sangat berbahaya terutama akan menyebabkan Indonesia khususnya kabupaten Lima Puluh Kota ini akan menjadi los generation karena akibat kecanduan menggunakan narkotika ini.

Jadi tentu kedepan kami juga berharap kepada bapak-bapak dan ibu-ibu dari BNN ini terus memberikan kami pembinaan, petunjuk, bimbingan, dan apalah namanya, karena dengan adanya kami ini adalah merupakan amanat daripada Undang-undang nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika dimana masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya, untuk berperan serta dalam membantu pemerintah dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jadi itu amanat daripada undang-undang nomor 35.

Aplikasinya adalah kita diizinkan oleh pemerintahan membuat badan hukum dimana keanggotaan kita itu dari masyarakat secara umum, ada dari kalangan PNS, ada dari kalangan ABRI, ada dari TNI pak, kita yang di kabupaten Lima Puluh Kota ini ada dari unsur itu ada dari guru, ada dari pengusaha, ada dari tokoh masyarakat, ada dari petani, lengkap. Jadi berhimpunlah kami di dalam wadah ini dalam rangka membantu pemerintah dalam menanggalungani masalah narkotika ini.

Salah satu program kami yaitu melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap masyarakat di bawah bimbingan daripada bapak-bapak dari BNN itu akan melakukan berbagai macam kegiatan apakah itu kegiatan pelatihan masyarakat, sosialisasi, memantau anggota masyarakat yang kita pandang terlibat narkotika dan lain-lain.

Dalam MOU LAN dengan BNNK Payakumbuh, LAN mendapat bagian menjamah masyarakat-masyarakat melalui fasilitasi sosialisasi dan memfasilitasi masyarakat. Jikalau seandainya ada yang terlibat, ada yang kami temukan di nagari-nagari di jorong-jorong yang terlibat maka kami akan menfasilitasi bahwasanya tidak perlu masyarakat takut akan masuk penjara jika seandainya ia ketahuan menghisap sebagai pencandu narkotika ini, kita akan melakukan gerakan ke seluruh lapisan masyarakat bagaimana seluruh pelaku itu bisa kita fasilitasi bisa saling terbuka dan bila memang sudah ketergantuangan, kita akan membawanya ke panti rehab yang sudah ada, baik itu milik pemerintah daerah melalui dinas sosial maupun itu melalui milik BNN, juga melalui milik dinas pusat melalui Departeman kesehatan.

Kita lihat memang seluruh aspek, pemberantasan narkoba tidak terbatas kepada penindakan saja tetapi adalah menggiring opini masyarakat, memberdayakan masyarakat dan setiap unsur mulai dari kaum kita berdayakan ini mengenal narkotika ini kita bersama, dari tingkat remaja, tingkat SD, SMP, SMA, juga perlu kita lakukan dalam kegiatan-kegiatan organisasi kemsyarakatan seperti Posyandu itu perlu kita jamah.

Jadi pada kesempatan ini kami membawa beberapa pokok pemikiranlah kepada DPRD berkaitan dengan masalah Narkotika ini, yang pertama yaitu kami melalui bapak pimpinan kami berharap di kabupaten limapuluh kota ada kebijakan daerah yang dibungkus dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang fasilitasi pemrintahan pemberantasan penyalah-gunaan dan peredaran gelap Narkotika ini.

Jikalau seandainya daerah sudah punya kebijakan pak tentu stockholder yang terkait di kabupaten tentunya bisa menggunakan anggarannya untuk menganggarkan seluruh kegiatan-kegiatan di OPDnya masing-masing yang terkait dengan Narkotika ini, sehingga resmilah kegiatan kita dari pemerintah daerah dan melalui kebijakan itu akan terayomi stockholder terkait untuk melakukan pemberantasan narkotika di kabupaten Lima Puluh Kota ini.

Bukan hanya itu saja pak, kami juga mohon difasilitasi bagaimana penggiat narkotika yang bekerja lillahi ta'ala ini dapat fasilitas dari pemerintah daerah, baik itu melalui pendanaan, arahan, bimbingan, atau apapunlah namanya sehingga kami bisa betul-betul membantu pemerintah, bisa membantu pemerintah secara maksimal dalam rangka membantu pemerintah dalam rangka pemberantasan terhadap narkotika ini. Dimana kami berharap pemerintah daerah melalui ini juga barangkali juga tidak melibatkan OPD tertentu saja pak, kami berharap dalam kebijakaran daearh itu berbunyilah OPD, OPD yang terkait, misalnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat atau nanti dilibatkan OPD yang urusannya adalah pemberdayaan masyarakat itu dinas pemberdayaan masyarakat. Dalam bidang kesehatan dinas kesehatan dilibatkan, dalam bidang kerohoanian itu ada instansi vertikal kita kementerian agama dan kelembagaan-kelembagaan ditingkat kabupaten.

Kita bunyikan di dalam peraturan daerah kita itu pak, supaya ini jangan milik OPD tertentu saaja. Stockholder itu harus dibunyikan di dalam peraturan itu, misalnya dalam hal memberdayakan masyarakat itu Dinas Pemberdayaan, untuk bidang Kantibmas itu Kesbangpol, dalam bidang kesehatan, secara teknis berada di gawenya dinas kesehatan.

Karena anggaran pemberantasan narkoba ini tidak melekat kepada satu OPD saja dalam bidang kesehatan. Dinas kesehatan itu punya, kalau kita akan melakukan tes urine, kita siap menfasilitasi dan barangkali ini kami adalah binaan daripada bapak-ibu dari BNN. Juga dalam bidang-bidang lainnya pak, termasuk dalam bidang kerohanian ini dimana kita akan memberikan muatan anti narkotika ini dalam berbagai kesempatan ketika sedang ceramah agama, peringatan Isra'-Mi'raj dan lain-lain sebagainya tolong digandeng pihak kementerian agama, supaya pekerjaan kita sampai ke akar-akarnya sampai ke urat nadinya.

Juga kami mengharapkan kepada bapak DPRD supaya membentuk suatu satu tim milik pemerintah daerah untuk penanganan Narkotika ini. Kami berharap ketuanya jangan OPD pak, ketuanya ada di bawah koordinasi sekretariat Daerah lah pak. Kalau di OPD ketuanya nanti akan terjadi egosektoral jadinya pada OPD-OPD, ini akan menghambat proses dan efektifitas pelaksanaan program kita di lapangan nanti kita berharap ini layaknya adalah seperti layaknya organisasi OPD kita seperti badan bencana daerah pak, dimana ketua atau kepala BPBD kab. Limapuluh Kota itu secara ex officio adalah Sekretaris Daerah bukan kepala pelaksana, kenapa sekretaris daerah? supaya Sekretaris Daerah Masin lidahnya kepada OPD-OPD yang terkait dalam pemberantasan narkotika ini.

jadi itu saran kami dari lembaga anti narkotika terhadap kelembagaan yang akan kita bentuk dan akan dilegalkan di dalam kebijakan daerah berbentuk peraturan daearah yang konon kabarnya sudah mulai dibahas oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.

Konon kabarnya pak baru ada 15 propinsi yang ada Perda mengenai P4GN ini, dan di Sumatera Barat, kota Payakumbuh sudah lahir Perdanya pak, sudah duluan dari kita kabupaten Lima Puluh Kota ini. Jadi di kota Payakumbuh untuk P4GN ini sudah melekat kepada setiap OPD dan setiap kegiatan-kegiatan yang ada di bawah itu sudah mengacu kepada Perda Pemberantasan Narkotika.

Juga masukan kami terhadap rancangan peraturan daerah itu pak tentu kita ada muatan dalam bidang Rahabilitasi. Saya juga memikirkan masalah Rehabilitasi itu, Pemda Lima Puluh Kota kita harapkan punya Panti Rehabilitasi di bawah koordinasi instansi teknis terkait yaitu dinas Sosial, punya panti merehap anak-anak Lima Puluh Kota ini yang terlibat dalam Narkotika. Jadi untuk memulihkannya melalui panti yang dimiliki oleh Pemerintah daerah. Alangkah lengkapnya kita punya panti dan tertuang di dalam kebijakan daerah kita dimana stockholder terkait yang paling terkait dengan panti itu kami pandang dan kami fikir adalah Dinas Sosial dan Kemenag kabupaten Lima Puluh Kota.

Hampir rata-rata setiap minggu aparat hukum menangkap pelaku Narkotika juga termasuk di dalam ini juga termasuk barangkali Lem ya pak ya, Lem itu informasi dari BNNK Payakumbuh masalah lem ini bisa kita rehab pak jadi kita akan menggiring anak-anak kita terutama anak-anak yang masih sekolah yang barangkali harapan bangsa katakanlah begitu kita upayakan yang pencandu lem itu kita barangkali kita fasilitasi untuk direhabilitasi di BNNK Payakumbuh pak.

Kami atas nama Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Lima Puluh Kota dan berterimakasih kepada bapak pimpinan yang sudah mengagendakan kegiatan ini, ini tidak lain tidak bukan adalah untuk kemashlahatan ummat di kabupaten Lima Puluh Kota ini dan Indonesia pada Umumnya. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa bermakna dan mendapat syafaat dari Allah SWT. Amin ya Rabbal Alamin."

Dilaporkan oleh: Fitra Yadi Malin Parmato/LAN Limapuluh Kota